Kepolisan Akan Bagi SIM C Menjadi Tiga Jenis Mulai Agustus 2021, Berikut Tarif Per SIM dan Penjelasannya

- 1 Agustus 2021, 09:33 WIB
Kepolisan Akan Bagi SIM C Menjadi 3 Jenis Mulai Agustus 2021, Berikut Penjelasannya
Kepolisan Akan Bagi SIM C Menjadi 3 Jenis Mulai Agustus 2021, Berikut Penjelasannya /ntmcpolri.info

KABAR BESUKI – Sebelumnya, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia telah menyebarkan wacana untuk merubah atau membagi surat ijin mengemudi (SIM) khusus sepeda motor menjadi tiga jenis.

Pada Agusutus 2021 ini, Kepolisian akhirnya menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan SIM C, yang akan digolongkan menjadi tiga jenis.

Adapun SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis bakal diberlakukan pada Agustus 2021 ini.

Dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, pembagian jenis dan penggolongan SIM ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: [Cek Fakta] Pembuatan Sim Harus Menyertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengungkapkan, ditargetkan bulan Agustus ini penggolongan SIM C siap diberlakukan.

Terdapat tiga jenis SIM C yang akan diterapkan, Antara lain, SIM C, CI, dan CII.

Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder (cc) kendaraannya.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x