Kepolisan Akan Bagi SIM C Menjadi Tiga Jenis Mulai Agustus 2021, Berikut Tarif Per SIM dan Penjelasannya

- 1 Agustus 2021, 09:33 WIB
Kepolisan Akan Bagi SIM C Menjadi 3 Jenis Mulai Agustus 2021, Berikut Penjelasannya
Kepolisan Akan Bagi SIM C Menjadi 3 Jenis Mulai Agustus 2021, Berikut Penjelasannya /ntmcpolri.info

Baca Juga: Akun Media Sosial Sri Mulyani Diduga Dikelola Pakai Uang Negara, Rizal Ramli: Malu-maluin Aja

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Hal itu berarti bila maayarakat mengendarai motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus naik kelas ke SIM CI.

Baca Juga: 8000 Staff Lion Air Dirumahkan untuk Menekan Biaya dan Menata Kembali Organisasi Akibat Dampak Covid-19

Sedangkan, pemilik motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya hingga 2022, mengendarai moge di atas 500 cc bisa menggunakan SIM CI.

AKBP Arief Budiman menuturkan penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada Agustus 2021 ini walaupun masih diberlakukan PPKM. Saat ini, masih ada yang perlu disiapkan yaitu penyiapan SOP.

"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," ujar Arief, saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama.

Baca Juga: Ditolak 12 Rumah Sakit Akhirnya Pasien Covid-19 Ini Meninggal Dunia, Akbar: Masih Sadar Saat Saya Mengantarnya

Menurut Arief, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x