Viral Rombongan Pesepeda Road Bike Melintasi JLNT Antasari saat PPKM Level 4 Berlangsung

- 1 Agustus 2021, 09:52 WIB
Viral Rombongan Pesepeda Road Bike Melintasi JLNT Antasari saat PPKM Level 4 Berlangsung
Viral Rombongan Pesepeda Road Bike Melintasi JLNT Antasari saat PPKM Level 4 Berlangsung /tangkapan layar/@bogordailynews/Instagram

"Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ungkap Sambodo kepada wartawan, Rabu 28 Juli 2021.

Menurut Sambodo, peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Selama Masa Pandemi di Wilayah PPKM Level 1-4

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Darurat yang sekarang telah disebut PPKM Level 4.

Sebelumnya juga, aturan PPKM diberlakukan pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, namun berdasarkan data Satgas Covid-19 pusat menyatakan masih adanya lonjakan kasus positif Covid-19, membuat pemerintah memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini