Viral Rombongan Pesepeda Road Bike Melintasi JLNT Antasari saat PPKM Level 4 Berlangsung

- 1 Agustus 2021, 09:52 WIB
Viral Rombongan Pesepeda Road Bike Melintasi JLNT Antasari saat PPKM Level 4 Berlangsung
Viral Rombongan Pesepeda Road Bike Melintasi JLNT Antasari saat PPKM Level 4 Berlangsung /tangkapan layar/@bogordailynews/Instagram

KABAR BESUKI – Beberapa waktu lalu sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan rombongan pesepeda road bike melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan di masa PPKM Level 4.

Diketahui jumlah dari para pesepeda tersebut adalah 15 orang dan bergerombol hingga membuat satu ruas jalan tertutup.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melarang keras tindakan yang dilakukan para pesepeda road bike tersebut.

Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Tak Bisa Terapkan Lockdown: PPKM Saja Sudah Menjerit

"(Aturannya) belum diperbolehkan, karena masih PPKM Level 4. Intinya setiap kegiatan yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan masyarakat akan kita himbau agar membubarkan diri," jelas Sambodo sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari PMJ News.

Sambodo menjelaskan pihaknya akan menyelidiki video tersebut, guna mengetahui waktu kejadian.

"Karena memang kejadiannya kan belum tentu hari ini," tukasnya.

Baca Juga: Puan Maharani Ternyata Sering Kritik Tajam Kepada Pemerintahan Jokowi, Apalagi Soal Kebijakan PPKM Level 4

Diberitakan sebelumnya, Sambodo mengatakan pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (Pergub).

"Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ungkap Sambodo kepada wartawan, Rabu 28 Juli 2021.

Menurut Sambodo, peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Selama Masa Pandemi di Wilayah PPKM Level 1-4

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Darurat yang sekarang telah disebut PPKM Level 4.

Sebelumnya juga, aturan PPKM diberlakukan pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, namun berdasarkan data Satgas Covid-19 pusat menyatakan masih adanya lonjakan kasus positif Covid-19, membuat pemerintah memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini