PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Penyekatan DKI Terus Diterapkan

- 3 Agustus 2021, 12:51 WIB
ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Penyekatan DKI Terus Diterapkan
ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Penyekatan DKI Terus Diterapkan /Tribata News

KABAR BESUKI – Pemerintah terus berupaya menekan angka lonjakan kasus Covid-19 melalui kebijakannya, salah satunya perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4. Kebijakan penyekatan di Jakarta pun masih diterapkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo menjelaskan penyekatan di DKI masih sama dengan sebelumnya.

Baca Juga: Sosok Pengamat Sebut Baliho Puan Maharani Menghabiskan Banyak Uang Padahal Rakyat Sedang Kelaparan

Dirlantas juga menjawab tidak ada perubahan kebijakan penyekatan saat pemerintah memperpanjang PPKM.

Sambodo juga menjelaskan bahwa tidak ada yang berubah dari kebijakan penyekatan di Ibu Kota.

Sebanyak 100 titik penyekatan yang telah diterapkan sebelumnya pun masih akan berlaku hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Selain itu, dari segi teknis penjagaan, polisi masih akan mengacu pada surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi warga yang akan melakukan mobilitas, serta diskresi bagi warga dengan keperluan darurat.

"Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikal, serta layanan darurat, orang sakit," ungkap Sambodo sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Tribata News.

Baca Juga: Dr Tirta Minta Kemenkes Mengevaluasi Syarat Administrasi Transportasi: Jangan Biasakan Buat Kebijakan Instan

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021.

Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten atau kota tertentu.

Presiden mengatakan PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding kondisi sebelumnya.

Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.

Baca Juga: Teror Wafer Berisi Silet Gemparkan Warga Jember Jawa Timur, Warga Perlu Waspada

Presiden juga meminta masyarakat tetap waspada terhadap virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Tribata News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x