HS mengaku hanya mempertemukan pelaku pencurian dengan calon pembeli, ia juga mengaku bila dirinya tidak mengetahui bahwa kedua pelaku merupakan sindikat pencurian mobil yang beraksi di Pulau Jawa.
Menurut konferensi pers dari Polres Kulon Progo, pelaku berinisial AM saat ini sedang ditahan di Polres Trenggalek Jawa Timur, sedangkan pelaku YM saat ini ditahan di Polres Purworejo Jawa Tengah.
“Untuk saat ini, kedua tersangka tersebut, dengan inisial AM yang dilahirkan di Blitar, saat ini ditahan di Polres Trenggalek, Jawa Timur. Tersangka kedua inisial YM yang dilahirkan di Malang, ditahan di Polres Purworejo, Jawa Tengah,” menurut informasi dari konferensi pers sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari tvOne News.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Penyekatan DKI Terus Diterapkan
Kini HS harus menjalankan masa pensiunnya sebagai polisi di dalam sel tahanan, ia juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***