Pensiunan Polisi Diringkus Karena Terlibat dalam Aksi Pencurian

- 3 Agustus 2021, 13:10 WIB
 ilustrasi Pensiunan Polisi Diringkus Karena Terlibat dalam Aksi Pencurian
ilustrasi Pensiunan Polisi Diringkus Karena Terlibat dalam Aksi Pencurian /thedigitalway/pixabay

KABAR BESUKI – Seorang pensiunan polisi asal Malang Jawa Timur diringkus polisi dari Polsek Samigaluh dan Polres Kulon Progo karena ikut terlibat dalam kasus pencurian mobil bak terbuka.

Pensiunan polisi tersebut berinisial HS dan tak menyangka bahwa ia akan ditangkap oleh rekan seprofesinya karena terlibat aksi pencurian.

Penangkapan HS berawal saat polisi menerima laporan warga Kecamatan Samigaluh yang mengaku kehilangan mobil bak terbuka jenis L300 awal bulan Juni lalu.

Baca Juga: Gara-gara Vape Perempuan 19 Tahun Alami Kerusakan Paru-paru Parah, Dampaknya Sangat Mengerikan

Setelah melakukan penyelidikan polisi menangkap dua tersangka yakni AM warga Blitar Jawa Timur dan YM warga Malang Jawa Timur.

Setelah memeriksa kedua tersangka tersebut, polisi mendapatkan tersangka lain yakni HS yang merupakan seorang pensiunan polisi.

Dalam kasus ini HS mempertemukan AM dengan salah satu calon pembeli yang berdomisili di Malang Jawa Timur, untuk dicarikan mobil jenis L300.

Dengan berbekal permintaan itu, AM kemudian mengajak YM untuk mencuri mobil sesuai permintaan.

Keduanya melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Jawa Tengah.

HS mengaku hanya mempertemukan pelaku pencurian dengan calon pembeli, ia juga mengaku bila dirinya tidak mengetahui bahwa kedua pelaku merupakan sindikat pencurian mobil yang beraksi di Pulau Jawa.

Baca Juga: Refly Harun Penasaran Maksud Anak Akidi Tio Umbar Sumbangan 2 Triliun: Mau Terkenal Kok Rasanya Terlalu Bodoh

Menurut konferensi pers dari Polres Kulon Progo, pelaku berinisial AM saat ini sedang ditahan di Polres Trenggalek Jawa Timur, sedangkan pelaku YM saat ini ditahan di Polres Purworejo Jawa Tengah.

“Untuk saat ini, kedua tersangka tersebut, dengan inisial AM yang dilahirkan di Blitar, saat ini ditahan di Polres Trenggalek, Jawa Timur. Tersangka kedua inisial YM yang dilahirkan di Malang, ditahan di Polres Purworejo, Jawa Tengah,” menurut informasi dari konferensi pers sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari tvOne News.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Penyekatan DKI Terus Diterapkan

Kini HS harus menjalankan masa pensiunnya sebagai polisi di dalam sel tahanan, ia juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah