KABAR BESUKI - Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku pemalsuan surat vaksin dan hasil Swab Test Covid-19.
Dua pelaku ini beinisial AI selaku pemilik fotokopi dan HH sebagai karyawan fotokopi telah menjadi tersangka.
Lalu tim opsnal mendatangi tempat itu untuk melakukan serta klarifikasi informasi tersebut.
Selanjutnya, didapati bahwa pelaku AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, dimana merupakan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputernya.
Barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan, “Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku AI yang beralamat di Jl. Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu,” ujarnya.
“Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid (antigen dan antibodi),” jelasnya.
Baca Juga: Fadli Zon Dikabarkan Diseret Paksa Petugas, Akhirnya Polri Ambil Langkah Tegas? Ini Faktanya
“Kegiatan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan oleh saudara AI dan Sdr HH sejak bulan Juni 2021,”sambungnya.