Hal ini mereka lakukan sudah mulai bulan Juni 2021. “Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHPidana, Pasal 268 ayat 1 KUHPidana,” tutupnya.
Pelaku membandrol tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp. 15.000- 25.000/lembar. Keuntngan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp.240.000.***