Dengan cara ini, kemungkinan untuk program vaksinasi Covid-19 akan merata di Indonesia.
Kepala Desa Duri Kosambi Hasanudin menegaskan, warga yang belum divaksinasi tidak bisa mencairkan bantuan tunai langsung di kantor kepala desa. Penarikan harus dilakukan di kantor pos terdekat.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 3 Langkah Strategis untuk Cegah Kecurangan Saat Penyaluran Dana Bansos
Warga yang akan mendapat manfaat dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus menunjukkan bukti keikutsertaan dalam vaksinasi Covid-19 minimal suntikan pertama.
Kecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan dan keadaan serta kondisi tubuh tertentu.***