KABAR BESUKI – Surat tanda telah divaksin Covid-19 wajib dibutuhkan bagi penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) di Desa Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Setiap penerima bantuan yang belum divaksinasi maka tidak bisa mendapatkan atau mencairkan bantuan tersebut.
Bantuan langsung tunai yang disalurkan sebesar 600 ribu Rupiah terhadap 500 penerima bantuan ada di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Akan Segera Cairkan Bansos Rp1,2 untuk Pemilik Warung dan PKL
Tujuan dari surat vaksin digunakan bagi penerima BLT adalah memicu minat masyarakat yang awalnya tidak mau divaksin, menjadi mendapatkan vaksin Covid-19.
Aparat Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, mulai menyalurkan bantuan tunai langsung senilai 600 ribu Rupiah.
Dilansir Kabar Besuki dari YouTube TVOneNews, Berbeda dengan pendistribusian sebelumnya, penerima kali ini harus melampirkan surat keterangan bahwa mereka telah divaksinasi.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Akan Percepat Penyaluran Bansos
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menarik minat masyarakat terhadap implementasi vaksin Covid-19 dan untuk mendukung program pemerintah.
Dengan cara ini, kemungkinan untuk program vaksinasi Covid-19 akan merata di Indonesia.
Kepala Desa Duri Kosambi Hasanudin menegaskan, warga yang belum divaksinasi tidak bisa mencairkan bantuan tunai langsung di kantor kepala desa. Penarikan harus dilakukan di kantor pos terdekat.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 3 Langkah Strategis untuk Cegah Kecurangan Saat Penyaluran Dana Bansos
Warga yang akan mendapat manfaat dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus menunjukkan bukti keikutsertaan dalam vaksinasi Covid-19 minimal suntikan pertama.
Kecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan dan keadaan serta kondisi tubuh tertentu.***