KABAR BESUKI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Keputusan memperpanjang masa PPKM Level 4 ini dilakukan lantaran masih tingginya kasus aktif dan angka kematian di sejumlah daerah di Indonesia.
Untuk membantu meringankan beban masyarakat lantaran perpanjangan masa PPKM Level 4 ini. Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: Wanita Pengemudi Agya Tabrak Rumah Warga di Gitik Rogojampi, Ini Kronologinya
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial, bansos untuk masyarakat,” ungkap Presiden Jokowi dalam keterangan resminya yang dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Adapun beberapa bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak PPKM Level 4 yakni bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Selain itu, Presiden Jokowi juga telah mempercepat penyaluran bansos kepada usaha mikro kecil seperti pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung.
Tak hanya itu saja, Presiden Jokowi juga telah meluncurkan bantuan subsidi upah yang sudah mulai dikucurkan sejak tanggal 30 Juli 2021 kemarin.