PVRI juga mengutip undang-undang no. 19 Tahun 2019 tentang KPK pasal 32 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela yang merusak citra KPK.
Hingga tulisan ini dibuat, tanda tangan yang ada di petisi tersebut sudah terkumpul 121 tanda tangan.
Sebagai informasi, permintaan tersebut diajukan setelah KPK menolak melakukan tindakan korektif yang diminta mediator Indonesia terkait pengalihan status pegawai ke ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Hadir dalam Debat Terbuka Terkait Polemik TWK
Selain itu, KPK kini dinilai semakin lemah dalam menjalankan misi pemberantasan korupsi.
Menurut Yansen, konflik internal KPK kini lebih penting daripada prestasi mereka dalam mengungkap korupsi.
Ia juga menyebut sosok kontroversial Firli Bahuri yang menurutnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik oleh pengawas internal dan dewan pengawas KPK.***