Muncul Petisi Ratusan Orang Minta Jokowi untuk Pecat Ketua KPK Firli Bahuri, Jumlah OTT Dipertanyakan

- 7 Agustus 2021, 18:10 WIB
Muncul Petisi Ratusan Orang Minta Jokowi untuk Pecat Ketua KPK Firli Bahuri, Jumlah OTT Patut Dipertanyakan
Muncul Petisi Ratusan Orang Minta Jokowi untuk Pecat Ketua KPK Firli Bahuri, Jumlah OTT Patut Dipertanyakan /

KABAR BESUKI – Baru-baru ini muncul sebuah petisi yang berisi supaya Firli Bahuri selaku Ketua KPK dipecat dari jabatannya.

Petisi yang meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petisi tersebut bertajuk ‘Pak Jokowi; Perkuat Kembali KPK, # PecatFirli Bahuri!’ dan diangkat oleh Institute for Democracy Studies Public Virtue Research Institute (PVRI) di situs change.org.

Dalam petisi tersebut, Yansen Dinata dari PVRI menulis bahwa KPK telah melemah sejak berada di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Baca Juga: Rian Ernest Mengaku Prihatin dengan Kondisi KPK Sejak Dipimpin Firli Bahuri

Hal ini terlihat dari turunnya Indeks Persepsi Korupsi Transparency International versi Indonesia. Dari peringkat awal menjadi 89 pada 2019, turun menjadi 102 pada 2020.

“Teman-teman, sudah tahu kalau KPK semakin lemah sejak Firli Bahuri menjabat sebagai ketua? Terbukti, Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International menunjukkan kalau Indonesia merosot ke peringkat 102 di tahun 2020 dari sebelumnya peringkat 89 di tahun 2019. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pun menunjukkan bahwa praktik korupsi di Indonesia meningkat. Yang tak kalah penting dan patut dipertanyakan, jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga menurun drastis di bawah kepemimpinan Firli, padahal pada tahun sebelumnya (2018) angka tersebut sangat tinggi,” tulis Yansen yang dikutip Kabar Besuki dari link petisi change.org.

Muncul Petisi Ratusan Orang Minta Jokowi untuk Pecat Ketua KPK Firli Bahuri, Jumlah OTT Patut Dipertanyakan
Muncul Petisi Ratusan Orang Minta Jokowi untuk Pecat Ketua KPK Firli Bahuri, Jumlah OTT Patut Dipertanyakan

Baca Juga: Pimpinan KPK Mangkir dari Panggilan Komnas HAM Terkait Kasus TWK, Siapkan 30 Pertanyaan untuk Firli

PVRI juga mengutip undang-undang no. 19 Tahun 2019 tentang KPK pasal 32 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela yang merusak citra KPK.

Hingga tulisan ini dibuat, tanda tangan yang ada di petisi tersebut sudah terkumpul 121 tanda tangan.

Sebagai informasi, permintaan tersebut diajukan setelah KPK menolak melakukan tindakan korektif yang diminta mediator Indonesia terkait pengalihan status pegawai ke ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Hadir dalam Debat Terbuka Terkait Polemik TWK

Selain itu, KPK kini dinilai semakin lemah dalam menjalankan misi pemberantasan korupsi.

Menurut Yansen, konflik internal KPK kini lebih penting daripada prestasi mereka dalam mengungkap korupsi.

Ia juga menyebut sosok kontroversial Firli Bahuri yang menurutnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik oleh pengawas internal dan dewan pengawas KPK.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Change.org


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x