Pimpinan KPK Mangkir dari Panggilan Komnas HAM Terkait Kasus TWK, Siapkan 30 Pertanyaan untuk Firli

- 10 Juni 2021, 17:46 WIB
Kantor KPK
Kantor KPK /@bp3kri/Instagram

KABAR BESUKI - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum mau diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyiapkan 30 butir pertanyaan untuk pimpinan komisi pemberantasan korupsi (KPK) soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadukan oleh Novel Baswedan dan sejumlah pegawai lembaga antirasuah tersebut.
 
"Minimal ada 20 hingga 30 pertanyaan. Ada pertanyaan penting dan ada pertanyaan konfirmasi," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, seperti dilansir Kabar Besuki dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Humas Komnas HAM, Rabu, 9 Juni 2021.
 
Komnas HAM menjadwalkan pemanggilan kedua untuk pimpinan KPK pada Selasa 15 Juni setelah panggilan pertama Ketua KPK Firli Bahuri tidak hadir.
 
Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
 
Hal itu ia sampaikan dalam merespons sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang mempertanyakan korelasi antara TWK dan HAM.
 
“Komnas HAM sejak 1993 didirikan salah satu mandat utamanya adalah memastikan bahwa penyelenggaraan negara itu sesuai HAM atau tidak,” ujar Anam.

Selain itu Komnas HAM juga memanggil BKN dan Psikologi TNI AD. Komnas HAM akan mendalami sejumlah hal berkaitan dengan laporan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Baca Juga: Wanita Ternyata Lebih Rentan Mengalami Gejala Long Covid-19, Ini Penyebabnya

"Memang (pemanggilan) BKN dengan Psikologi TNI AD, tapi mereka diwakilkan, katanya sudah hadir," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Rabu, 9 Juni 2021.
 
Komnas HAM turut serta melakukan penyelidikan karena mendapatkan laporan dari perwakilan pegawai lembaga antirasuah itu yang dinyatakan tak lolos dan mesti diberhentikan.
 
Dalam laporan tersebut, TWK dianggap memiliki muatan pelanggaran HAM.
 
Sementara itu Komnas HAM berupaya memanggil semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TWK untuk dimintai keterangan.
 
Terkait polemik undangan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM pada KPK dalam perkara ini, Anam menegaskan bahwa pihaknya berhak untuk memeriksa siapa saja.
 
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999.
 
“Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 soal HAM yang disitu diatur soal kewenangan Komnas HAM. Komnas HAM berhak memanggil siapapun di negeri ini, Komnas HAM berhak mendapatkan keterangan di negeri ini, dimanapun dan siapapun, itu bunyi UU Nomor 39 tahun 1999,” ucapnya.
 
Ia juga menyebut bahwa Komnas HAM akan menyelesaikan penyelidikan dengan berpatokan pada asas imparsialitas dan independensi.
 
“Maka tugas Komnas HAM dengan dua pilar itu memastikan bahwa sebuah peristiwa harus terang benderang. Kami upayakan salah satunya dengan pemanggilan, memberi kesempatan (menyampaikan keterangan),” terang Anam.
 
Meski pihak-pihak yang diundang tidak hadir, sambung Anam, Komnas HAM tetap akan meneruskan penyelidikan, bahkan, bisa mengambil kesimpulan.
 
“Sederhana saja, sumber penggalian untuk merumuskan peristiwa itu dilakukan dari berbagai sumber. Pihak bisa orang, dari (keterangan) satu saksi, kita konfrontir satu sama lain dengan saksi lainnya. Kedua dari dokumen dan lain sebagainya. Nah dari sumber itulah yang akan kami gunakan kalau seandainya para pihak-pihak lain tidak mau hadir. Kalau tidak mau hadir melepaskan haknya dan melepaskan kesempatannya,” pungkasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Humas Komnas HAM RI


Tags

Terkini

x