Syarat dan Jenis Vaksin untuk Ibu Hamil, Teliti Sebelum Lakukan Vaksinasi

- 8 Agustus 2021, 13:39 WIB
Syarat dan Jenis Vaksin Untuk Ibu Hamil, Teliti Sebelum Lakukan Vaksinasi
Syarat dan Jenis Vaksin Untuk Ibu Hamil, Teliti Sebelum Lakukan Vaksinasi /bogdankosanovic/Getty Images

KABAR BESUKI – Pemerintah telah memberikan lampu hijau kepada ibu hamil untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Pasalnya, kelompok ibu hamil menjadi salah satu yang rentan terhadap infeksi Covid-19, terutama saat penyebaran varian delta di sejumlah wilayah.

Dalam beberapa waktu terakhir dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan berujung pada kematian.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Diramal Bakal Terpilih Jadi Presiden di Tahun 2024, Bahkan Disebut Presiden Pilihan Soekarno!

Kendati demikian, sebelum melakukan vaksinasi, ibu hamil perlu memperhatikan beberapa sejumlah syarat.

Syarat vaksin Covid-19 bagi ibu hamil dikutip Kabar Besuki dari Antara.

- Dilakukan pada rentang usia kehamilan 13 minggu hingga sebelum melahirkan.

- Sehat atau sedang tidak sakit.

- Suhu tubuh tidak melebihi 37 derajat celcius.

- Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg.

- Tidak ada tanda-tanda hipertensi pada kehamilan (Kaki bengkak, pandangan kabur, nyeri ulu hati, nyeri kepala hebat, tekanan darah diatas 140/90 mmHg).

Baca Juga: Peternak Sapi Perah Bagikan Susu Gratis untuk Warga Isoman Pasien Covid-19

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa kemungkinan efek setelah vaksinasi bagi ibu hamil adalah sama dengan orang lain pada umumnya.

Ia juga menjelaskan untuk tidak perlu khawatir karena vaksin Covid-19 ini aman untuk ibu hamil.

“Kami tentunya menghimbau, untuk para ibu hamil tidak perlu ragu atas keamanan vaksin Covid-19 ini. Tentunya kita sudah mengkaji dan menilai dari sisi manfaat dan keamanan dari vaksin ini, yang tentunya akan memberikan perlindungan bukan hanya kepada ibu hamil, tetapi juga kepada janin yang dikandungnya,” jelas Siti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Dalam surat edaran Kementerian Kesehatan ada tiga jenis vaksin yang dapat diberikan kepada ibu hamil.

Baca Juga: Merapi Level Siaga, Hujan Abu Tipis Guyur Sejumlah Wilayah Lereng Gunung

Ketiga vaksin tersebut yaitu, Sinovac, Moderna, dan Pfizer dengan 2 dosis vaksin bergantung dengan merk masing-masing vaksin.

Kementerian Kesehatan juga menjamin bahwa pemberian vaksin kepada ibu hamil tidak akan berpengaruh kepada pertumbuhan janin yang dikandung.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong bagi ibu hamil untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkini