Untuk itu, Menkes Budi segera menyusun pilot project yang mengatur secara digital terkait penerapan protokol kesehatan untuk enam aktivitas utama.
Berikut ada enam aktivitas utama yang diatur dalam roadmap baru terkait penerapan protokol kesehatan hidup normal berdampingan dengan Covid-19.
- Perdagangan (mall atau pasar tradisional)
- Kantor dan kawasan industri
- Transportasi (laut, darat, udara)
- Pariwisata (restoran, hotel dan event)
- Keagaman
- Pendidikan
Beberapa aktivitas tersebut nantinya akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yang akan dijalankan dengan normal dalam kehidupan sehari-hari.
Penerapan prokes ini nantinya juga akan dibuat dengan praktis dan berbasis digital serta mengamankan kehidupan sehari-hari.
“Arahan beliau (Presiden Jokowi) agar dipastikan bahwa protokol kesehatan yang nantinya akan mendampingi kehidupan kita kedepan yang nantinya bisa praktis, bisa juga digital, dan juga bisa mengamankan kehidupan kita sehari-hari,” ujarnya.
Presiden Jokowi juga telah memutuskan bahwa aplikasi PeduliLindingi menjadi dasar penerapan prokes hidup normal berdampingan dengan Covid-19.
Aplikasi PeduliLindingi ini akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di beberapa sektor seperti pusat perbelanjaan atau transportasi.***