Satgas Bogor Berikan Kelonggaran Operasional Tempat Ibadah dan Restoran, Bima: Dibolehkan Makan di Tempat

- 10 Agustus 2021, 20:25 WIB
Satgas Bogor Berikan Kelonggaran Operasional Tempat Ibadah dan Restoran
Satgas Bogor Berikan Kelonggaran Operasional Tempat Ibadah dan Restoran /Instagram/@bimaaryasugiarto

KABAR BESUKI – Pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus mendatang.

Menurut penjelasan Luhut, langkah tersebut diambil oleh pemerintah dengan berdasarkan beberapa faktor dan aspek serta pendapat para ahli berdasarkan bidangnya.

Disisi lain, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya mengatakan pihaknya memberikan kelonggaran terhadap operasional tempat ibadah dan operasional restoran atau tempat kuliner.

Baca Juga: PPKM Terus Diperpanjang, Menkes Siapkan Prokes Hidup Normal Berdampingan dengan Covid-19

Bima Arya, usai rapat evaluasi pelaksanaan dan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bogor, Selasa 10 Agustus 2021, menjelaskan kelonggaran operasional rumah ibadah adalah dibolehkan beroperasi, yakni menjalankan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Itu artinya, kegiatan sholat wajib berjamaah dan sholat Jumat di masjid sudah dibolehkan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," kata Wali Kota Bogor yang dilansir Kabar Besuki dari Antara.

Kemudian, kelonggaran operasional restoran atau tempat kuliner, dibolehkan beroperasi dan makan di tempat untuk tempat kuliner yang memiliki ruang terbuka.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Luhut: Kita Mungkin Akan Hidup Bertahun-tahun dengan Masker

Namun dengan kapasitas maksimal 25 persen, di setiap meja hanya menyediakan maksimal dua kursi.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Antara


Tags

Terkini

x