Satgas Bogor Berikan Kelonggaran Operasional Tempat Ibadah dan Restoran, Bima: Dibolehkan Makan di Tempat

- 10 Agustus 2021, 20:25 WIB
Satgas Bogor Berikan Kelonggaran Operasional Tempat Ibadah dan Restoran
Satgas Bogor Berikan Kelonggaran Operasional Tempat Ibadah dan Restoran /Instagram/@bimaaryasugiarto

Artinya, restoran, rumah makan, kafe, dan tempat kuliner lainnya, boleh beroperasi dan melayani makan di tempat, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Di bolehkan makan di tempat hanya di ruang terbuka, untuk pelayanan kepada konsumen," katanya.

Menurut Bima Arya, aturan tersebut juga berlaku untuk kantin, restoran, dan kafe yang berada di mal.

"Jika memiliki ruang terbuka, bisa digunakan untuk pelayanan makan di tempat," tambahnya.

Baca Juga: Mall Sudah Boleh Buka di Masa PPKM Level 4, Luhut: Hanya yang Sudah Divaksin Boleh Masuk

Sebaliknya, jika kantin, rumah makan, restoran, dan kafe tidak memiliki ruang terbuka, maka tidak dibolehkan melayani makan di tempat, tapi hanya melayani pemesanan untuk di bawa pulang.

Sedangkan aturan lainnya, pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang, menurut Bima Arya, masih sama dengan aturan sebelumnya.

Bima Arya menambahkan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor terus berikhtiar untuk menggenjot vaksinasi untuk dapat menyamakan dengan pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta yang sudah melampaui 70 persen.

Baca Juga: Ketum HMI Sebut Jokowi Lakukan Perbuatan Tercela Terkait Penetapan PPKM Level 4: Dia Tak Taat Undang-undang

"Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bogor saat ini sudah mencapai 42,41 persen, yakni tercepat kedua di Jawa Barat, setelah Kota Bandung," katanya.***

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Antara


Tags

Terkini

x