KPU RI Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Dilaksanakan dan Tidak Ditunda Maupun Diundur Ke 2027!

- 17 Agustus 2021, 18:42 WIB
KPU RI Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Dilaksanakan dan Tidak Ditunda Maupun Diundur Ke 2027!
KPU RI Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Dilaksanakan dan Tidak Ditunda Maupun Diundur Ke 2027! /Sumber : KPU Nasional

Ia mencontohkan, pemilihan umum sesuai UU No 7 Tahun 2017 tetap dilaksanakan pada tahun 2024.

KPU sebagai penyelenggara pemilu menitikberatkan pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai wakil pemerintah dan kepada DPR sebagai wakil legislatif.

Baca Juga: Wacana Pemilu 2024 Diundur Membuat Publik Heboh, Fadli Zon: Jangan Mengakali Konstitusi

“Pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024,” kata Ilham Saputra, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari YouTube Pedia.

Dalam prosesnya, koordinasi juga dilakukan dalam bentuk tim kerja gabungan yang terdiri dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Kesepakatan Satgas Gabungan bahwa pemilihan umum dan pemilu tetap berlangsung pada tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 tahun 2016.***

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Pedia


Tags

Terkini