KPU RI Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Dilaksanakan dan Tidak Ditunda Maupun Diundur Ke 2027!

- 17 Agustus 2021, 18:42 WIB
KPU RI Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Dilaksanakan dan Tidak Ditunda Maupun Diundur Ke 2027!
KPU RI Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Dilaksanakan dan Tidak Ditunda Maupun Diundur Ke 2027! /Sumber : KPU Nasional

KABAR BESUKI – Pihak KPU RI menegaskan bahwa pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang tetap dilaksanakan dan tidak ditunda maupun diundur ke 2027.

KPU mengoreksi pemberitaan bahwa Pilpres 2024 diundur menjadi 2027.

Kabar tersebut disinformasi dan KPU mensinyalir pemilihan umum dan pemilihan presiden tetap digelar pada 2024.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Pedas Sidang Tahunan MPR 2021 hingga Wacana Pengunduran Pemilu 2024

Penyelenggara pemilu menyebut kabar pilkada ditunda hingga 2027 adalah misinformasi yang muncul setahun lalu.

Dalam keterangannya, KPU mengatakan bahwa setahun lalu memang ada wacana tentang penundaan pemilu ke 2027.

Wacana tersebut digulirkan pada Juni 2020 sesuai dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.

Baca Juga: Rocky Gerung Duga Ada Kepentingan Bisnis dan Politik Dinasti di Balik Wacana Pengunduran Pemilu 2024

Informasi yang salah itu ternyata ditepis Ilham Saputra selaku Komisioner KPU.

Ia mencontohkan, pemilihan umum sesuai UU No 7 Tahun 2017 tetap dilaksanakan pada tahun 2024.

KPU sebagai penyelenggara pemilu menitikberatkan pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai wakil pemerintah dan kepada DPR sebagai wakil legislatif.

Baca Juga: Wacana Pemilu 2024 Diundur Membuat Publik Heboh, Fadli Zon: Jangan Mengakali Konstitusi

“Pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024,” kata Ilham Saputra, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari YouTube Pedia.

Dalam prosesnya, koordinasi juga dilakukan dalam bentuk tim kerja gabungan yang terdiri dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Kesepakatan Satgas Gabungan bahwa pemilihan umum dan pemilu tetap berlangsung pada tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 tahun 2016.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Pedia


Tags

Terkini