Jokowi Longgarkan Pembatasan di Tempat Ibadah, Mal dan Restoran Serta Ini Aturan Terbarunya

- 24 Agustus 2021, 08:14 WIB
Jokowi Mulai Longgarkan Pembatasan di Tempat Ibadah, Mal dan Restoran Serta Ini Aturan Terbarunya
Jokowi Mulai Longgarkan Pembatasan di Tempat Ibadah, Mal dan Restoran Serta Ini Aturan Terbarunya /Screenshot YouTube Sekretariat Kabinet

“Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga 20.00,” lanjut Presiden Jokowi.

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal juga telah diizinkan buka dengan beberapa syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: China Dikabarkan Beraliansi dengan Pakistan dan Membantu Taliban untuk Mengambil Alih Afghanistan

“Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dnegan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah derah” ujar Presiden Jokowi.

Industri yang berorientasi pada ekspor dan penunjangnya juga telah diizinkan beroperasi 100 persen. Namun, jika pelonggaran ini menjadi klaster baru penularan Covid-19, maka akan kembali ditutup selama 5 hari.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Terkini