Jokowi Longgarkan Pembatasan di Tempat Ibadah, Mal dan Restoran Serta Ini Aturan Terbarunya

- 24 Agustus 2021, 08:14 WIB
Jokowi Mulai Longgarkan Pembatasan di Tempat Ibadah, Mal dan Restoran Serta Ini Aturan Terbarunya
Jokowi Mulai Longgarkan Pembatasan di Tempat Ibadah, Mal dan Restoran Serta Ini Aturan Terbarunya /Screenshot YouTube Sekretariat Kabinet

KABAR BESUKI -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Meski PPKM kembali diperpanjang, beberapa daerah yang sempat berada di level 4 sudah mengalami penurunan ke Level 3.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah akan mulai melakukan beberapa pelonggaran terhadap penerapan PPKM menyusul adanya beberapa indikator yang membaik.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara dapat Keringanan Vonis Hukuman, Dinilai Sudah Menderita Akibat Sering Dibully

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam siaran pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 23 Agustus 2021.

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” Kata Presiden Jokowi seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa ada beberapa aturan baru terkait pelanggaran PPKM di beberapa sektor seperti tempat ibadah, mal hingga restoran.

Baca Juga: Israel Laporkan Suntikan Booster Ketiga Vaksin Covid-19 dapat Menurunkan Resiko Infeksi secara Signifikan

“Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau  maksimal 30 orang,” jelas Presiden Jokowi.

“Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga 20.00,” lanjut Presiden Jokowi.

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal juga telah diizinkan buka dengan beberapa syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: China Dikabarkan Beraliansi dengan Pakistan dan Membantu Taliban untuk Mengambil Alih Afghanistan

“Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dnegan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah derah” ujar Presiden Jokowi.

Industri yang berorientasi pada ekspor dan penunjangnya juga telah diizinkan beroperasi 100 persen. Namun, jika pelonggaran ini menjadi klaster baru penularan Covid-19, maka akan kembali ditutup selama 5 hari.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk,” pungkasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Terkini