Eks Mensos Juliari Batubara dapat Keringanan Vonis Hukuman, Dinilai Sudah Menderita Akibat Sering Dibully

- 23 Agustus 2021, 19:38 WIB
 Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Keringanan Vonis Hukuman Karena Dinilai Sudah Menderita Akibat Sering Dibully
Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Keringanan Vonis Hukuman Karena Dinilai Sudah Menderita Akibat Sering Dibully /sumber foto: Wartalombok-pikiran rakyat/

KABAR BESUKI - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara resmi divonis 12 tahun penjara atas korupsi dana bansos Covid-19.

Selain divonis hukuman 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga dikenai denda Rp500 juta dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.

“menyatakan terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta,” kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 23 Agustus 2021.

Baca Juga: 2207 Seymour Avenue Alamat yang Diburamkan oleh Google Maps, Ternyata Ini Penyebabnya

Tak hanya itu saja, Majelis Hukum juga memutuskan agar Juliari Batubara dicabut hak politiknya dalam kurun waktu 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa tahanan.

Majelis Hakim ternyata mempertimabngkan banyak hal sebelum menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara.

Sebelum menjatuhi vonis hukuman, Majelis Hakim awalnya membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis Juliari Batubara.

“Perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan terdakwa,” ucap Anggota majelis hakim Yusuf Pranowo saat membacakan vonis.

Baca Juga: Profil Muhammad Kace sang Penista Agama yang Menyebut dan Menjelekan Islam dalam Kontennya

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antara News


Tags

Terkini

x