Jokowi Longgarkan Pembatasan di Tempat Ibadah, Mal dan Restoran Serta Ini Aturan Terbarunya

- 24 Agustus 2021, 08:14 WIB
Jokowi Mulai Longgarkan Pembatasan di Tempat Ibadah, Mal dan Restoran Serta Ini Aturan Terbarunya
Jokowi Mulai Longgarkan Pembatasan di Tempat Ibadah, Mal dan Restoran Serta Ini Aturan Terbarunya /Screenshot YouTube Sekretariat Kabinet

KABAR BESUKI -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Meski PPKM kembali diperpanjang, beberapa daerah yang sempat berada di level 4 sudah mengalami penurunan ke Level 3.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah akan mulai melakukan beberapa pelonggaran terhadap penerapan PPKM menyusul adanya beberapa indikator yang membaik.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara dapat Keringanan Vonis Hukuman, Dinilai Sudah Menderita Akibat Sering Dibully

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam siaran pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 23 Agustus 2021.

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” Kata Presiden Jokowi seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa ada beberapa aturan baru terkait pelanggaran PPKM di beberapa sektor seperti tempat ibadah, mal hingga restoran.

Baca Juga: Israel Laporkan Suntikan Booster Ketiga Vaksin Covid-19 dapat Menurunkan Resiko Infeksi secara Signifikan

“Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau  maksimal 30 orang,” jelas Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Terkini

x