“Perubahan kekuasaan atau lebih lebih tepat lagi pergantian Presiden tidak harus menunggu pemilu, Undang-undang dasar memberi fasilitas untuk mengganti Presiden sebelum pemilu,” Jelas Rocky Gerung.
“Untuk menghasilkan kembali Indonesia yang bermutu dengan cara apa? dengan cara mengganti pemimpin yang tidak bermutu,” tegasnya***