Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Kasus Pengadaan Semen Senilai Rp1,6 Miliar

- 6 September 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Kasus Pengadaan Semen Senilai Rp1,6 Miliar
Ilustrasi Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Kasus Pengadaan Semen Senilai Rp1,6 Miliar /Pixabay/luctheo//

KABAR BESUKI – Baru-baru ini polisi dari tim Dirkrimum Polda Jambi dan dibantu Resmob Bareskrim Mabes Polri berhasil membekuk seorang pria yang dilaporkan atas kasus penipuan pengadaan puluhan ribu sak semen.

Pria yang berinisial Y (53) tersebut merupakan seorang warga dari Kelurahan Andil Jaya Kecamatan Jelutung, Jambi.

Polisi berhasil meringkusnya di Jalan Gang Macan, Kedoya utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat, 3 September 2021.

Penangkapan ini bermula dari pelaporan yang menyakut dirinya atas kasus pengadaan puluhan ribu sak semen senilai Rp1,6 miliar.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik KPK yang Tak Berani Tindak Tegas Azis Syamsuddin: Ini Bener-bener Negara Udah Rusak

Saat ditangkap, timbul perlawanan dari pihak keluarga. Namun setelah mengetahui masalah terlapor, pihak keluarga akhirnya ikhlas.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang perempuan ditangkap di Jakarta Barat.

Pelaku melakukan penipuan terhadap korbannya bernama Suyanto (46) warga Jelutung, Jambi.

Akibat penipuan itu, korban diketahui mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Menurut Kaswandi, penipuan tersebut bermula saat Y memesan semen sebanyak 20.000 sak kepada korban, namun dalam pembayaran, Y tidak membayarkan sejumlah uang yang telah disetujui.

Baca Juga: Gus Miftah Sampai Heran Saipul Jamil Disambut Heboh Padahal Pelaku Kejahatan Seksual: Saya Khawatir

"Pada awalnya Y menipu korban dengan cara memesan semen sebanyak 20.000 ribu sak dengan harga per sak Rp59.000 dan pembayaran jaminan itu disetujui korbannya dengan nilai Rp400 juta. Namun yang ditransfer pelaku Y hanya Rp300 juta," tutur Kaswandi, Minggu, 5 September 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.

Kaswandi juga menjelaskan bahwa ketika memesan 20 ribu semen, pelaku Y ketagihan.

Dua hari setelah memesan semen, Pelaku Y memesan lagi dan kali ini sebanyak 10.000 sak semen.

Namun perjanjian korban dan pelaku Y agar mengirim uang muka sebesar Rp100 juta, tapi belum dikirim oleh Yuli, sehingga korban mengalami kerugian uang sebesar 1,64 miliar rupiah.

Tak disangka, permasalah ini ternyata sudah sejak lama terjadi yakni sejak tahun 2016.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tuai Kritik Karena Paksakan Sekolah Tatap Muka, Indra Charismiadji: Bisa-bisa Ini Genosida

"Gejolak permasalahan penipuan pengadaan semen itu dari 5 Desember 2016 dan 7 Desember 2016 sampai korban mengalami kerugian sebesar Rp1.647.000.000 dan tepat di bulan Februari tahun 2021 baru dilaporkan. Dan kita langsung bentuk tim untuk menangkap Y," ujarnya.

Menurut Kaswandi, laporan penipuan yang dilakukan oleh Y sudah cukup lama, meski berulang kali dilakukan pemanggilan oleh Dirkrimum Polda Jambi, namun selalu mangkir

Sehingga tim gabungan melakukan pencarian pelaku Y saat ditetapkan jadi DPO.

"Setelah kita dapat informasi Y berada di Jakarta Barat, tim Dirkrimum Polda Jambi dan dibantu Resmob Bareskrim Mabes Polri langsung menangkap pelaku Y dan saat ini sedang diperiksa intensif," pungkasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini