"Surat pemanggilannya sebagai saksi untuk 14 orang yang bertugas malam itu, termasuk salah satunya Kalapas," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus kebakaran lembaga permasyarakatan (lapas) kelas 1 Tangerang, Banten telah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut ditetapkan usai penyidik melakukan gelar perkara terkait dengan kasus kebakaran tersebut.
"Semalam sudah dilakukan gelar perkara, kemudian dari penyelidikan ini naik ke tingkat penyidikan. Jadi sudah naik sidik," kata Yusri dalam konferensi pers di RS Polri, Jumat, 10 September 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.
Sementara itu, penyidik juga telah menemukan dugaan pidana dalam kasus kebakaran tersebut.
Dugaan pidana tersebut seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.***