“Membongkar kasus perdagangan anak, ada pun TKPnya adalah Pink Karaoke di Jalan Belakang Gudang Kompleks Pasar Beras Desa Mintaraga Kecamatan Tegal Timur,” tuturnya, dikutip Kabar Besuki dari Tribratanews, Selasa, 14 September 2021.
Korban dari kejahatan tersebut diketahui masih dibawah umur dan berasal dari berbagai daerah.
“Ada pun korban ada tiga orang, dua orang berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun. Tiga korban tersebut ada yang berasal dari Bandung dan Cianjur,” imbuhnya.
Kombes Pol. Djuhandani Puro Rahardjo juga mengatakan modus dari ketiga tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban dengan sebuah pekerjaan yang mampu mendatangkan uang dalam jumlah banyak.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan hingga 10 tahun penjara.
“Untuk saat ini, para pelaku kita jerat dengan UU tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.***