KABAR BESUKI - Baru-baru ini ramai diberitakan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menjadi perbincangan warganet.
Kali ini polisi masih menyelidiki dan masih mengumpulkan bukti sebelum menetapkan orang sebagai tersangka.
Sebelumnya, korban berinisial TH (55) dan AMR (23) ditemukan didalam bagasi mobil mewah didaerah Desa Cagak, Kabupaten Subang Jawa Barat, pada hari Rabu 18 September 2021 lalu.
Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, "Ini masalah yang kompleks, untuk memunculkan tersangkanya harus melalui proses yang panjang," ujarnya.
Polisi masih menyelidiki secara teliti, dan berjanji akan menjelaskan kasus pembunuhan secara detail setelah menemukan tersangka kepada publik.
"Tim masih bekerja, mudah-mudahan kedepan ada perkembangan secara positif. Ini semuanya masih berjalan. Nanti kalau sudah ada tersangkanya, pasti publik tahu," tambahnya.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," ujar Ramadhan.
Polisi menduga kasus tindak pidana pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana.
"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelasnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Terima 200 Pengaduan Sengketa Tanah dari Publik Sejak Kasus dengan Sentul City Mencuat
Namun penyidik bekerja dengan menggunakan analisa dari pemeriksaan terhadap saksi.
Diketahui dua korban tersebut ditemukan oleh suami TH (55).***