Pengamat Hukum Roder Nababan Sebut Pengacara Yosef Bisa Dituntut Jika Terbukti Lakukan Hal Ini

- 22 September 2021, 20:38 WIB
Pengamat Hukum Roder Nababan Sebut Pengacara Yosef Bisa Dituntut Jika Terbukti Lakukan Hal Ini
Pengamat Hukum Roder Nababan Sebut Pengacara Yosef Bisa Dituntut Jika Terbukti Lakukan Hal Ini /Rohman Hidayat/Instagram.com/@rohman_hidayat

Roder Nababan mengingatkan bahwa pengacara tak boleh turut menjadi penuntut terhadap lawan kliennya ataupun ikut memutuskan dalam perkara yang ditanganinya.

"Pengacara itu pembela, jadi bekerjalah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Banyak saya lihat pengacara ini sudah jadi penuntut maupun pemutus dari perkara yang ditanganinya," katanya.

Baca Juga: Jin Qorin Amel Mengaku Sempat Tusuk Bagian Lengan Pelaku yang Diduga Yosef: Bapak

Menurut Roder Nababan, apa yang dilakukan pengacara Yosef telah melampaui batas kewenangannya sebagai seorang pengacara.

Roder Nababan kemudian menegaskan bahwa pengacara seharusnya bersikap profesional dalam bertugas tanpa melampaui batas kewenangannya.

"Jadi, saya harapkan kepada rekan-rekan sesama pengacara, haruslah menjadi pengacara yang profesional dalam menangani perkara," ujar dia.

Baca Juga: Kakak Ipar Curiga dan Mengaku Reaksi Yosef 'Seperti Dibuat-Buat' Soal Kasus Pembunuhan Subang: Kayak Akting

Roder Nababan juga mengungkapkan, regulasi tentang advokat melarang pengacara memberikan keterangan bohong atau palsu ketika membela kliennya.

Bahkan jika ada pihak-pihak yang dianggap keberatan terhadap tindakan tersebut, pengacara yang bersangkutan dapat dituntut hingga ke ranah pidana melalui Dewan Pengawas Advokat atau PERADI.

"Dalam undang-undang advokat, tidak boleh para pengacara memberikan keterangan bohong saat membela kliennya, sehingga kembali saya sebutkan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sikap pengacara itu, bisa melaporkan ke Dewan Pengawas Advokat ataupun PERADI," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Miftah's TV


Tags

Terkait

Terkini