Rokok Ilegal Sebanyak 2,5 Juta Batang Berhasil Disita Bea Cukai Jatim II

- 24 September 2021, 19:38 WIB
Rokok Ilegal Sebanyak 2,5 Juta Batang Berhasil Disita Bea Cukai Jatim II
Rokok Ilegal Sebanyak 2,5 Juta Batang Berhasil Disita Bea Cukai Jatim II /pixabay/geralt/I/pixabay/geralt
KABAR BESUKI - Rokok ilegal sebanyak 2,5 juta batang berhasil disita Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II.
 
Penyitaan rokok ilegal tersebut melalui Operasi Gempur yang dilakukan di wilayah kerjanya.
 
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo menjelaskan jutaan batang rokok tersebut disita mulai dari 16 Agustus hingga 19 September 2021.
 
"Dalam kurun waktu tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan sebanyak 2.590.031 batang rokok ilegal," ujarnya, Jumat, 24 September 2021, dikutip Kabar Besuki dari Antara Jatim.
 
Tak hanya itu, pihak bea cukai juga berhasil menyita 3.820 gram tembakau iris dan 2.290,91 liter minuman mengandung etil alkohol.
 
Dari hasil penyitaan tersebut, diperkirakan berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp 1,46 miliar.
 
"Rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan tentunya mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan," imbuhnya.
 
Lebih lanjut, Kanwil juga melaksanakan edukasi, hal tersebut mengkampanyekan bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai, merupakan ciri rokok ilegal.
 
Hal-hal yang menjadi objek sasaran Operasi Gempur Rokok Ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai.
 
Selain itu juga rokok dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
 
Sebagai informasi, wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Blitar Raya, Kediri Raya, Madiun Raya, Probolinggo, Jember, hingga Banyuwangi.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Terkait

Terkini

x