Mahfud MD Sebut Langkah Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Sudah Benar

- 29 September 2021, 15:50 WIB
Mahfud MD Sebut Langkah Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Sudah Benar
Mahfud MD Sebut Langkah Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Sudah Benar /@mohmahfudmd/Twitter

Mahfud MD menjelaskan bahwa Presiden Jokowi menyetujui permohonan Kapolri untuk mengangkat 56 pegawai KPK jadi ASN Polri merujuk pada pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2020.

Pasal tersebut mengatur tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Isi dari pasal tersebut mengatakan bahwa Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan itu kepada Polri maupun institusi lain.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Disebut 'Bujang' Keenakan Tak Pernah Urus Anak, Dhena: Semau Dia Gak Pulang Terus

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

Seperti diketahui sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dipecat gara-gara tak lolos TWK untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri.

Listyo juga menyampaikan bahwa keinginannya itu telah mengantongi izin dari Presiden Jokowi. Ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui 56 pegawai KPK tak lolos TWK dipindah jadi ASN Polri.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x