Kuasa Hukum Yosef Minta Surat Pernyataan pada Kades, Indra: Penyidik Butuhkan Surat Pernyataan Ahli Waris

- 2 Oktober 2021, 12:36 WIB
Kuasa Hukum Yosef Minta Surat Pernyataan pada Kades, Indra: Penyidik Butuhkan Surat Pernyataan Ahli Waris/Lucky M Lukman/Galamedia
Kuasa Hukum Yosef Minta Surat Pernyataan pada Kades, Indra: Penyidik Butuhkan Surat Pernyataan Ahli Waris/Lucky M Lukman/Galamedia /

KABAR BESUKI - Kasus pembunuhan ibu dan anak berbuntut panjang.

Hingga saat ini masih belum ditemukan siapa saja pelaku pembunuhan tersebut.

Dan juga masih belum diketahui pasti apa motif dari pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.

Baca Juga: Mensos Risma Ngamuk Terus, Gubernur Gorontalo Sampai Heran dan Tersinggung: Contoh yang Tidak Baik

Hingga kini polisi masih belum mengumumnkan siapa pelakunya, namun polisi sudah mengantongi bukti-bukti yang saat itu berada di sekitar lokasi.

Indra Kepala Desa Jalancagak yang merupakan saudara korban sebelumnya mendampingi Danu dan Yoris untuk pergi ke polres Subang saat mereka kembali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

Indra mengatakan pada saat ia mendampingi Danu dan Yoris kapasitasnya hanya sebagai paman. Jadi klarifikasi Indra ia pergi ke Polres Subang bukan untuk jadi pengacara Yoris dan Danu.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Pekan Olahraga Nasional XX yang Diselenggarakan pada Tanggal 2 - 15 Oktober 2021 di Papua

Indra merasa khawatir saat Yoris dan Danu hendak berangkat ke Polres Subang. Dan Indra mengaku bahwa ia takut jika ada media yang mengejar-ngejar kedua saksi sehingga bisa membuat salah omong.

Indra menjelaskan bahwa kedua saksi dipanggil kembali oleh Kepolisian karena untuk dijadikan saksi dan disumpah lalu menandatangani BAP.

Lalu Indra menjelaskan mengapa mereka lama berada di Polres? dari jam 14.00 Wib sampai sekitar 22.00 Wib karena disana polisi sedang menyamakan kesaksian mereka dengan saksi-saksi yang lainnya.

Baca Juga: Mensos Risma Ancam Tembak Pendamping Bansos, Rocky Gerung: Mesti Dimasukkan di Panti Rehabilitasi

Indra berharap kepada warganet agar lebih bersabar, dan ia meminta doa pada warganet supaya masalah ini segera terungkap, dan siapa pembunuh dari Tuti dan Amelia.

Lalu Indra juga meminta, Jangan terlalu berasumsi, dan mengira-ngira. Serahkan saja pada kepolisian.

Ternyata tak hanya Yoris, dan Danu yang disumpah dan menandatangani BAP. Ketua RT juga melakukan hal yang sama, dan dipanggil polisi kembali.

Dan ternyata ada Surat Pernyataan Ahli Waris, ini diminta oleh Kuasa Hukum Yosef yang mengatakan bahwa penyidik membutuhkannya.

Baca Juga: Natalius Pigai Bantah Tudingan Rasisme terhadap Jokowi dan Ganjar Pranowo: Saya Penentang Paling Terdepan

"Pada waktu sekitar hari Rabu, saya ditelepon oleh pak Rohman. bahwa penyidik membutuhkan Surat pernyataan Ahli waris," ujar Indra.

"Lalu ditandatangani oleh ahli waris, Pak Yosef dan Yoris, lalu dengan mengetahui saya sebagai Kepala Desa," tambahnya.

Indra mengatakan bahwa surat pernyataan ahli waris tersebut dilakukan untuk penyidikkan. Namun ia tak tahu surat pernyataan tersebut untuk apa.

Indra mengatakan bahwa ia sedang cuti menjadi pengacara karena saat ini dirinya sedang menjabat sebagai kepala desa.

Baca Juga: Yosef Bersumpah Bahkan Demi Rasulullah Ngaku Tidak Suruh Orang Membunuh Tuti dan Amel

Dan menurut Perundang-undangan Advokat, saat pengacara memiliki jabatan di pemerintahan maka Advokatnya harus cuti terlebih dahulu.

Namun jika hanya mendampingi itu saja tidak apa-apa. Lalu untuk surat pernyataan ahli waris tersebut karena diminta dan dibutuhkan oleh pihak kepolisian.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Terkait

Terkini