Artikel Wanita Muslim Haram Pakai BH, Tulisan Tersebut Sudah Dihapus dari Pencarian Google

- 6 Oktober 2021, 13:56 WIB
Artikel Wanita Muslim Haram Pakai BH, Tulisan Tersebut Sudah Dihapus dari Pencarian Google
Artikel Wanita Muslim Haram Pakai BH, Tulisan Tersebut Sudah Dihapus dari Pencarian Google /Luisella Planeta Leoni /Pixabay.com
KABAR BESUKI - Situs media sosial sedang dihebohkan dengan sebuah artikel mengenai hukum perempuan muslim menggunakan BH dalam islam.
 
Dalam kanal situs tersebut menjelaskan tentang peraturan di Arab Saudi mengenai penggunaan bra atau BH pada wanita.
 
Artikel tersebut lebih rincinya menjelaskan 'Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?' Artikel tersebut ditulis dalam situs temanshalih.com.
 
Namun, tulisan tersebut sudah dihapus dari pencarian google karena mendapat pertentangan dari semua kalangan.
 
Walaupun begitu kami sudah melihat dan menuliskan kembali tulisan yang berada dalam situs tersebut yang berbunyi:
 
"Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis 'Berpakaian tapi Telanjang'," bunyi tulisan tersebut, seperti dilansir Kabar Besuki dari Youtube Washemnoya01.
 
"Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya," bunyi tulisan lainnya.
 
Dalam artikel tersebut menjelaskan penggunaan BH atau bra dikalangan wanita justru akan menimbulkan sebuah fitnah.
 
Di dalam tulisan tersebut juga menyebutkan, alangkah lebih baik tidak menggunakan bra atau BH jika keluar rumah ataupun bertemu dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
 
Sontak banyak dari kalangan netizen yang menanggapi soal asumsi tersebut. Bahkan ada yang mengomentari mengapa ada hukum seperti itu.
 
"Astagfirullah haladim sampai kesitu," ungkap akun Mahiro Sumana, dikutip dari kanal YouTube Miftah's TV.
 
Beragam komentar yang tidak menyetujui perihal hukum tersebut semakin banyak.
 
Hingga kini situs tersebut hilang dari pencarian Google, bahkan terkait artikel yang memuat tentang judul tersebut sudah tidak ada.
 
Sementara, pihak yang memuat situs tersebut juga telah melakukan klarifikasinya bahwa artikelnya sudah dihapus.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

x