KABAR BESUKI – Lima anggota eks organisasi Front Pembela Islam (FPI) akhirnya dinyatakan bebas usai menjalani masa tahanan selama 8 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Salah satu diantara para anggota FPI itu ternyata adalah mantan ketua umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, sementara 4 orang lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi alatas, Idrus Alhabsy dan Maman Suryadi.
Kelima eks anggota FPI itu ditahan atas kasus kerumunan di Petamburan dan sudah menjalani hukuman 8 bulan penjara.
Menanggapi bebasnya para anggota FPI, pengacara FPI Aziz Yanuar mengaku bersyukur lantaran 5 anggota FPI sudah dinyatakan bebas.
“Alhamdulillah Wasyukurillah berkat rahmat dari Allah akhirnya 5 orang pengurus FPI insyaAllah akan keluar dari tahanan usai menjalani hukuman sebagaimana putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” kata Aziz Yanuar seperti dikutip Kabar Besuki dari Bang Edy Channel pada 6 Oktober 2021.
Selaku pengacara, Aziz Yanuar mengatakan bahwa 5 eks anggota FPI itu sudah menjalani hukuman 8 bulan penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Aziz Yanuar juga menjelaskan bahwa kelima eks anggota FPI itu dihukum atas kasus kerumunan di Petamburan saat pernikahan anak dari Habib Rizieq Shihab.