Kuasa Hukum Yosef Bisa Dipenjara Jika Melakukan Hal Ini, Karena Ini Sangat Tidak Diperbolehkan

- 9 Oktober 2021, 15:34 WIB
Kuasa Hukum Yosef Bisa Dipenjara Jika Melakukan Hal Ini, Karena Ini Sangat Tidak Diperbolehkan/Lucky M Lukman/Galamedia
Kuasa Hukum Yosef Bisa Dipenjara Jika Melakukan Hal Ini, Karena Ini Sangat Tidak Diperbolehkan/Lucky M Lukman/Galamedia /

KABAR BESUKI - Polisi masih mencari siapa pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kasus tersebut masih dalam proses pencarian siapa pelakunya, dan polisi tidak mau asal menangkap pelaku tanpa bukti-bukti yang kuat.

Dikabarkan beberapa hari ini polisi telah membongkar makam Tuti dan Amelia.

Baca Juga: Teman Masa SMA Menikah dengan Ayahnya Sendiri, Pertemanan Jadi Seumur Hidup

Kali ini Robert Nababan selaku Pengamat hukum, mengatakan bahwa seharusnya penasihat hukum atau pengacara benar-benar melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Hal ini ia katakan saat disinggung pengacara dapat dipenjara karena dalam menangani perkara tidak mengedepankan azas tidak bersalah.

Robert juga menjelaskan pada saat menjalankan profesinya dalam membela kliennya diduga telah memberikan keterangan bohong.

Dan dalam undang-undang advokat pengacara tidak boleh memberikan keterangan bohong saat membela kliennya.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Disebut Ancam Bunuh Tommy Sumardi, Pengacara: Itu Fitnah Kejam

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Tinta Terkini


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x