Dan jika ada pihak yang merasa dirugikan pengacara tersebut, bisa melaporkan ke dewan pengawas advokat atau PERADI.
Lalu apakah pengacara Yosef bisa dipenjarakan atau tidak jawabannya adalah bisa, jika pengacara tersebut memberikan keterangan bohong.
Namun jika dilihat dari cara bicara pengacara Yosef sepertinya ia memberikan fakta seperti pengakuan sang klien.
Hingga kini pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang masih belum ditemukan siapa pelakunya.
Polisi hingga saat ini masih mencari pelaku pembunuh tersebut, Kuasa Hukum Yosef juga mengatakan supaya masyarakat tidak membuat fitnah liar sebelum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.***