Brigjen Junior Tumilaar Langsung Dicopot Jabatannya Usai 'Rusuh' Perkara Penyerobotan Tanah Rakyat

- 10 Oktober 2021, 12:40 WIB
Brigjen Junior Tumilaar Langsung Dicopot Jabatannya Usai 'Rusuh' Perkara Penyerobotan Tanah Rakyat
Brigjen Junior Tumilaar Langsung Dicopot Jabatannya Usai 'Rusuh' Perkara Penyerobotan Tanah Rakyat /YouTube Mata Najwa

KABAR BESUKI – Brigjen Junior Tumilar dikabarkan dirinya langsung dicopot jabatannya usai ‘rusuh’ perkara penyerobotan tanah rakyat yang dinilai melawan hukum.

Brigadir Jenderal Junior Tumilaar telah menjadi perhatian dan telah diselidiki karena menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam suratnya, Brigadir Jenderal Junior Tumilaar memprotes keputusan polisi memeriksa Babinsa dan Mabes Polri akhirnya memvonis Brigadir Jenderal Junior Tumilaar.

Baca Juga: Terbongkar Aksi Pria Sholat Gunakan Cadar dan Berjamaah di Shaf Wanita

Setelah diperiksa, AD Puspom mengatakan brigadir jenderal Junior Tumilaar itu melanggar hukum.

Dilansir Kabar Besuki dari laman tniad.mil.id, Jenderal bintang satu Kodam Merdeka telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam keterangannya, Puspom menindaklanjuti hasil klarifikasi Brigjen TNI JT di Mabes AD Puspom, Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan saksi terkait keterangan Brigjen Junior Tumilaar.

Baca Juga: Jalan Rusak di Sorong Mendadak Mulus Saat Dilalui Jokowi, Rocky Gerung: Sulap Menyulap Supaya Dapat Headline

“Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM,” demikian tulis Komandan Puspom AD, Letjen Chandra W, Sukotjo dikutip Sabtu 9 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: tniad.mil.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x