Brigjen Tumilar Dipidanakan Usai Surati Kapolri, Pakar Hukum: Berusaha Membela Rakyat Malah Digusur

- 10 Oktober 2021, 16:30 WIB
Brigjen Tumilar Dipidanakan Usai Surati Kapolri, Pakar Hukum: Berusaha Membela Rakyat Malah Digusur
Brigjen Tumilar Dipidanakan Usai Surati Kapolri, Pakar Hukum: Berusaha Membela Rakyat Malah Digusur /Youtube.com/Mata Najwa

KABAR BESUKI – Brigjen TNI Junior Tumilar kini resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka usai kirim surat ke Kapolri demi bela anak buahnya.

Pencopotan Brigjen Tumilar dari jabatannya ini terkait dengan surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Melalui surat tersebut, Brigjen Tumilar memberi tahu Kapolri bahwa ada rakyat miskin dan buta huruf bernama Ari Tahiru yang ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan Karena Dinilai Islamophobia, Ferdinand Hutahaean: Islam Bukan Teroris

Sebagai rakyat biasa, Ari Tahiru meminta perlindungan Babinsa. Namun Babinsa justru dipanggil oleh Polresta Manado.

Brigjen Tumilar juga sempat memohon kepada Kapolri agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri. Pasalnya, ia menyebut bahwa Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di barat.

Namun mirisnya, usai menyurati Kapolri demi membela anak buahnya, Brigjen Tumilar justru dicopot dari jabatannya lantaran perbuatannya dianggap telah melanggar hukum.

Baca Juga: Nyi Roro Kidul Hadir Gara-gara Orang Ini Bantu Kasus Pembunuhan Subang? Pesannya Bikin Merinding

Tak hanya itu saja, Brigjen Tumilar juga dipidanakan dan dijerat pasal berlapis karena perbuatannya diduga telah masih kategori disiplin dan pidana militer.

Pemecatan Brigjen Tumilar gara-gara membela rakyat kecil ini juga menarik perhatian pakar hukum tata negara Refly Harun.

Refly Harun bahkan membandingkan kasus Brigjen Tumilar dengan Mayjen Dudung. Menurutnya, seharusnya Mayjen Dudung yang lebih layak dipidanakan dibanding Brigjen Tumilar.

“Kok yang begini ini jauh dianggap lebih melanggar daripada misalnya mohon maaf, seperti yang dilakukan Mayjen Dudung, saya kita itu juga bisa dianggap melanggar prosedur,” ujar Refly Harun seperti dikutip dari kanal Youtubenya.

Baca Juga: Lagi Asyik Geber Motor di Tikungan, Pria Ini Kaget Kena Surprise Polisi

Meski Mayjen Dudung dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran berat, namun ia justru mendapatkan promosi jabatan.

Sedangkan Brigjen Tumilar yang berniat membela anak buahnya dan rakyat kecil justru mendapat sanksi dan hukuman berat.

“Jadi pertanyaannya dimana sesungguhnya patriotisme itu, dimana sesungguhnya pembelaan kita kepada rakyat kecil, dimana itu semua bahwa yang namanya TNI itu milik rakyat dan untuk rakyat,” ujar Refly Harun.

Meski dianggap melanggar hukum, menurut Refly Harun tindakan yang dilakukan oleh Brigjen Tumilar justru akan membuatnya dikenal sebagai  pahlawan.

“Bagi Puspom dia melanggar hukum, tapi bagi rakyat dia pahlawan,” tuturnya.

Baca Juga: Yoris dan Danu Minum Air Mantra dari Ki Sodo Buono, Terungkap Ini Pengakuan Keduanya

Refly Harun juga menyinggung bahwa dimana fungsi TNI yang dianggap sebagai pelindung rakyat. Saat anggotanya berusaha untuk membela rakyat kecil, namun justru dipidanakan.

“Ketika mereka mencoba melindungi rakyat, mereka malah digusur, tapi ketika mereka menentang rakyat malah mendapatkan promosi,” pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini