Pria yang Hina Suku Betawi Berhasil Diringkus Polisi Saat Asyik Karaoke

- 18 Oktober 2021, 22:10 WIB
Pria yang Hina Suku Betawi Berhasil Diringkus Polisi Saat Asyik Karaoke
Pria yang Hina Suku Betawi Berhasil Diringkus Polisi Saat Asyik Karaoke //Ngopi Panas/Facebook

KABAR BESUKI – Beberapa waktu lalu gempar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seseorang yang sedang marah-marah.

Dalam video yang viral itu, pria tersebut nampak menunjuk-nunjuk lawan bicara dengan nada yang keras.

Tak hanya itu, dalam video tersebut, pria yang mempunyai tubuh tegap tersebut nampak mengeluarkan kata-kata yang menghina Suku Betawi.

Baca Juga: Wanita Ini Ditinggal Pacarnya Seusai Berantem di Jalan, Netizen: Ayo yang Rekam Jadi Pahlawan Kesiangan

Diketahui, pria tersebut sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, namun banyak pula publik yang masih geram dengan aksi dan ucapan pria itu.

Tak hanya itu, sejumlah ormas Betawi di Bekasi kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

Tak perlu menunggu lama, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dan mengamankan pria itu yang berinisial VLL (50).

Baca Juga: Diduga Berbuat Mesum di Toilet Mushola, Pasangan ‘Bocil’ Ini Diciduk Warga

Ia ditangkap di Daerah Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu, 17 Oktober 2021 malam hari.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi juga membenarkan hal tersebut.

"Kami amankan saat pelaku tengah asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah," ujarnya kepada wartawan, Senin, 18 Oktober 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.

Suprijadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pernyataannya viral di media sosial. Dia menyebut VLL merupakan anggota salah satu ormas di Kota Bekasi.

Baca Juga: Beredar Momen Rian Ardianto dan Ribka Sugiarto Tertangkap Kamera di Bangku Penonton Saat Final Thomas Cup 2020

Ia juga menambahkan bahwa, tersangka sempat kabur ke Jawa Tengah.

"Setelah tahu viral, pelaku kemudian kabur ke Jawa Tengah," ujarnya

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP serta Pasal 16 junto pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini