Achmad Taufan Soedirdjo juga mengatakan bahwa secara nalar saja, bisa dilihat bahwa Danu bukanlah pelaku lantaran tak ada kepentingan apapun.
“Kalau (Danu) pelaku, apa kepentingannya? Kepentingan ekonomi mau rebut yayasan? Danu patah hati sama Amel, gak juga kan masih saudara,” tutur Achmad Taufan Soedirdjo, pengacara dari pihak Danu dan Yoris.
Achmad Taufan Soedirdjo mencontohkan kliennya yang lain, Yoris Raja Amalullah, juga tidak memiliki motif dalam hal ini.
Hingga pada akhirnya, Achmad Taufan Soedirdjo memutuskan mulai sekarang, Yoris dan Danu tidak boleh lagi membicarakan materi investigasi kepada orang lain atau ke media online dan Youtube.
Tidak ada yang diizinkan untuk bertemu Yoris dan Danu tanpa izin dari pengacara.***