KABAR BESUKI – Pemerintah memperbarui aturan perjalanan udara melalui Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Melalui aturan tersebut, penumpang transportasi udara atau pesawat Jawa Bali diwajibkan untuk melakukan tes PCR meski sudah dua kali vaksin.
Padahal, dalam aturan sebelumnya, penumpang pesawat hanya diminta untuk menyerahkan rapid antigen.
Penetapan aturan baru pemerintah terkait PCR sebagai syarat naik pesawat ini akhirnya menuai polemik dari sejumlah pihak. Salah satunya dari seorang komika Tretan Muslim.
Melalui cuitannya di Twitter , Tretan Muslim memberikan komentar terkait cuitan dr. Tirta mengenai PCR sebagai syarat naik pesawat.
Dalam cuitannya, dr. Tirta meminta agar pemerintah merevisi kembali mengenai aturan mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR. Ia menilai bahwa skrining antigen sudah cukup dilakukan karena penularan di pesawat cenderung lebih rendah dibanding tempat lain.
“Kembalikan fungsi swab PCR menjadi alat diagnosa, cukup skrining antigen saja, karena agak aneh aja, kenapa hanya naik pesawat yang diwajibkan PCR,” tulis dr. Tirta melalui cuitannya di Twitter.