Data Kontak Disadap Pinjol Ilegal? Polisi Himbau Untuk Segera Lapor

- 23 Oktober 2021, 15:30 WIB
ilustrasi Data Kontak Disadap Pinjol Ilegal? Polisi Himbau Untuk Segera Lapor
ilustrasi Data Kontak Disadap Pinjol Ilegal? Polisi Himbau Untuk Segera Lapor /Pexels/Anna Nekrashevich/

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ancaman-ancaman kepada nasabah tersebut kadang berpotensi membuat nasabah stres bahkan meninggal dunia.

"Ini cara yang dia lakukan untuk membuat pressure. Bahkan ada yang dikirimkan kepada pimpinan perusahaan tempat nasabah itu bekerja. Sehingga membuat korbannya stres, akibatnya ada yang sakit bahkan bunuh diri," ungkap Yusri, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Cetak Rekor Juara Dunia Hapus Konten Terbanyak di YouTube, Rocky Gerung Bilang Begini

Oleh sebab itu, masyarakat yang mengajukan pinjaman online diminta untuk waspada dan berhati-hati agar tak mendapatkan ancaman-ancaman serupa.

Jika menjadi korban dari pinjol tersebut, ia menghimbau agar segera melapor kepada pihak berwajib.

Selain melapor kepada pihak kepolisian, masyarakat juga bisa langsung melaporkan kronologis lengkap melalui akun Instagram Subdit Siber Polda Metro Jawa @siber.poldametrojaya.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x