Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ancaman-ancaman kepada nasabah tersebut kadang berpotensi membuat nasabah stres bahkan meninggal dunia.
"Ini cara yang dia lakukan untuk membuat pressure. Bahkan ada yang dikirimkan kepada pimpinan perusahaan tempat nasabah itu bekerja. Sehingga membuat korbannya stres, akibatnya ada yang sakit bahkan bunuh diri," ungkap Yusri, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.
Oleh sebab itu, masyarakat yang mengajukan pinjaman online diminta untuk waspada dan berhati-hati agar tak mendapatkan ancaman-ancaman serupa.
Jika menjadi korban dari pinjol tersebut, ia menghimbau agar segera melapor kepada pihak berwajib.
Selain melapor kepada pihak kepolisian, masyarakat juga bisa langsung melaporkan kronologis lengkap melalui akun Instagram Subdit Siber Polda Metro Jawa @siber.poldametrojaya.***