Data Kontak Disadap Pinjol Ilegal? Polisi Himbau Untuk Segera Lapor

- 23 Oktober 2021, 15:30 WIB
ilustrasi Data Kontak Disadap Pinjol Ilegal? Polisi Himbau Untuk Segera Lapor
ilustrasi Data Kontak Disadap Pinjol Ilegal? Polisi Himbau Untuk Segera Lapor /Pexels/Anna Nekrashevich/

KABAR BESUKI – Ramai persoalan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, bahkan pinjol ilegal kerap kali menyadap data kontak korbannya.

Data kontak ini nantinya biasanya akan digunakan oleh pinjol sebagai senjata untuk meneror korbannya.

Oleh karena itu, apabila data kontak Anda disadap oleh pinjol, pihak kepolisian menghimbau agar segera melapor kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Santri untuk Buka Lapangan Kerja, Rocky Gerung Singgung Janji Kampanye Saat Pilpres 2014

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan modus ambil alih data kontak ini seringkali tak disadari calon nasabah saat hendak mengajukan pinjaman.

Ambil alih data kontak ini biasanya terjadi saat nasabah mengajukan proses pinjaman, biasanya perusahaan pinjol akan mengirimkan permohonan akses data handphone milik nasabah.

"Kadang masyarakat nggak baca sehingga ada tulisan kemudian langsung klik yes atau ok. Di sinilah terserap kontak dari nasabah. Sehingga akhirnya mereka memiliki nomor-nomor melalui aplikasi pinjol tersebut," ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.

Baca Juga: PDIP Klaim Jokowi Sebagai Presiden Pemberi Harapan, Rocky Gerung Sindir dengan Jawaban Menohok Ini

Setelah mendapatkan data kontak dalam handphone nasabah, para karyawan pinjol ilegal kemudian memanfaatkannya dengan mengirimkan sejumlah ancaman, bahkan dalam beberapa kasus mengirimkan foto dengan unsur pornografi agar nasabah atau korban segera membayar hutang pinjamannya.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x