KABAR BESUKI – Pengamat kebijakan publik Said Didu memberikan komentar terkait rencana pemerintah untuk menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan menggunakan semua moda transportasi.
Said Didu mengatakan bahwa kebijakan mewajibkan tes PCR ini hanya untuk memenuhi kebijakan publik dan kongkalikong pemerintah dengan perusahaan swasta.
Karena menurutnya, penghasilan yang didapat dari tes PCR ini nantinya justru akan masuk dalam kantong perusahaan swasta dan bukan pendapatan negara.
Baca Juga: Pastikan Tak Ada Subsisdi, Menkes Sebut Harga tes PCR di Indonesia Termasuk Paling Murah di Dunia
“Jadi PCR ini bukan kepentingan yang dicek, kepentingan publik, semua kepentingan publik itu seharusnya dibayar oleh negara atau menjadi pendapatan negara,” kata Said Didu seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews.
Said Didu juga mengatakan bahwa jika kebijakan mewajibkan PCR ini untuk kebijakan publik, seharusnya biayanya ditanggung oleh negara dan tidak dibebankan kepada rakyat.
“Jangan karena kepentingan publik rakyat harus membayar, kepentingan publik itu harus dibayar oleh negara,” ujar Said Didu.
Menurut Said Didu, kebijakan untuk mewajibkan tes PCR ini justru terang-terangan terlihat sebagai bentuk kongkalikong antara pemerintah dan perusahaan swasta.