Pria Asal Garut Dikubur Hidup-hidup, Pelakunya 14 Orang dan Ternyata Gara-gara Ini

- 27 Oktober 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi Pria Asal Garut Dikubur Hidup-hidup, Pelakunya 14 Orang dan Ternyata Gara-gara Ini
Ilustrasi Pria Asal Garut Dikubur Hidup-hidup, Pelakunya 14 Orang dan Ternyata Gara-gara Ini /
KABAR BESUKI - Nasib nahas menimpa seorang pria asal Garut berinisial M (40). Pria tersebut diketahui telah dikubur hidup-hidup karena dituduh mencuri sayur.
 
Sebelumnya ia sempat terciduk saat hendak mencuri di gudang sayur. Pembunuhan korban terungkap setelah warga menemukan jasad pria tersebut terbungkus karung di kebun jagung.
 
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memaparkan, sebelum dikubur hidup-hidup, korban sempat mengalami penganiayaan dari 14 pelaku. 
 
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar lebam pada seluruh tubuh, kepala, dan wajah. Luka bacok pada pundak dan kedua kaki. Dan luka gorokan pada leher,” ujarnya, Rabu, 27 Oktober 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.
 
Tindakan penganiayaan tersebut menurut Kepolres dilakukan bersama-sama oleh para pelaku.
 
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang.
 
Tak hanya itu, para pelaku tersebut akan dijerat Pasal berlapis, hal ini karena dianggap keji saat menghabisi nyawa korban.
 
Diketahui, korban mengalami luka gorok dileher akibat golok dan kemudian dikubur hidup-hidup saat korban masih bernafas.
 
Kapolres menambahkan, perbuatan tidak manusiawi tersebut itu dilakukan para pelaku karena menaruh curiga pada korban. Para pelaku menuduh korban sering mencuri.
 
"Alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut, diduga korban sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir Selasa, 12 Oktober 2021,” tuturnya.  
 
“Korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi, baru percobaan,” imbuhnya.
 
Sebanyak 14 pelaku kini berstatus sebagai tersangka. Mereka antara lain, SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS.
 
Seluruh tersangka merupakan warga Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.
 
Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 340, 338, 170 Ayat 1,2 ke 3e dan 351 ayat 3 KUHP," pungkasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x