KABAR BESUKI – Pengamat kebijakan publik Said Didu memberikan kritik tajamnya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi soal UU Corona.
Said Didu menyebut bahwa keputusan MK untuk mencabut pasal kebal hukum dalam UU Corona ini tidak ada substansi yang istimewa.
“Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya tidak ada substansi istimewa dari keputusan tersebut karena baik sebelum maupun sesudah putusan MK, pejabat yang buat kesalahan tidak kebal hukum jika dipenuhi unsur 1)melanggar hukum, 2)merugikan negara, 3)menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Said Didu melalui cuitannya di Twitter.
Menanggapi komentar Said Didu tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan MK soal UU Corona itu memang tidak ada substansi yang baru.
Meski tidak ada substansi baru dalam vonis tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan MK soal pencabutan pasal kebal hukum dalam UU Corona itu tetap konstitusional.
“Memang itu saya sudah jelaskan, persis seperti penjelasan pak @msaid_didu. Tak ada substansi baru pada vonis tersebut,” Jelas Mahfud MD melalui cuitannya di twitter.
Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan itu juga menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut justru memperkuat isi dari UU Corona.