KABAR BESUKI – Pengacara dari pihak Danu, Achmad Taufan Soedirdjo, mengungkap ada sebuah kejadian menarik dan paling dinanti, yaitu pada tanggal 19 Agustus 2021 silam.
Menurut Achmad Taufan Soedirdjo, ini menunjukkan apakah Danu sedang dalam tekanan atau tidak.
Achmad Taufan Soedirdjo mengatakan, dalam pemeriksaan dua hari lalu di Polsek Subang, penyidik fokus pada penyidikan Danu atas peristiwa 19 Agustus atau sehari setelah pembunuhan Tuti dan Amel.
Pengacara Danu tersebut mengatakan, fakta yang terjadi pada 19 Agustus menjadi kunci penentuan Danu.
Pasalnya di hari itu, Danu mengaku kepada penyidik bahwa dirinya masuk ke lokasi pembunuhan yang diperintahkan oknum polisi atau Banpol Polsek Jalancagak.
Dilansir Kabar Besuki dari YouTube Heri Susanto, menurut Achmad Taufan Soedirdjo, ini bisa jadi petunjuk.
“Ini yang kita nanti-nanti. Kejadian 19 Agustus cukup menarik untuk ditelusuri. Sesuai pengakuan Danu, dia masuk ke TKP, disuruh oknum Polsek Jalancagak, seorang Banpol. Banpol itu yang buka pintu rumah (TKP) dan minta Danu bersihkan kolam,” tutur Achmad Taufan Soedirdjo.
Taufan menilai fakta yang terjadi pada 19 Agustus merupakan indikasi kuat, karena saat Danu masuk ke TKP ada unsur Banpol.
Baca Juga: Usai Minum Air Mantra, Danu Dinilai Berubah Sikap dan Perilakunya, Ki Sodo: Bukan Air Main-main
Karena Danu masuk ke rumah Tuti Amel, akhirnya sidik jari milik Danu ditemukan dimana-mana.
“Kita harapkan kasus ini bisa ditelusuri fakta sebenarnya. Kami yakin karena mendengar cerita langsung dari Danu, benar atau tidaknya kita serahkan ke polisi,” tutur Achmad Taufan Soedirdjo.
Achmad Taufan Soedirdjo juga berharap penyidik Polsek Subang dapat mengungkap fakta yang terjadi pada 19 Agustus 2021 di TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel.***