Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada Danu berlangsung selama 5 jam.
"Pemeriksaan kali ini berlangsung selama 5 jam," tutur Achamd Taufan Soedirjo.
Ia juga menuturkan bahwa dalam kasus tanggal 19 tersebut pada saat Danu masuk ke TKP dan di suruh oleh Banpol masih didalami oleh pihak penyidik.
Terkait Banpol yang menyuruh Danu tersebut, Achmad Taufan Soedirjo tidak tahu menahu apakah Banpol tersebut sudah diperiksa oleh penyidik atau belum.
"Terkait masalah Banpolnya sudah diperiksa apa belum ya kami tidak tahu, kami serahkan semua ke penyidik," ujar Achmad Taufan Soedirjo.
Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan mengenai Danu yang masuk ke TKP telah melanggar pasal 221, pihak kuasa hukum menyerahkan semuanya ke penyidik.
"Terkait pasal 221 ya, sebetulnya kami mengembalikan kepada Polisi, tapi menurut kami Danu di sana hadir karena disuruh pihak keluarga," sambungnya.
Pihak kuasa hukum dari Danu inginpihak kepolisian secepatnya mengungkap siapa pelaku dan segera menangkap pelaku yang sudah membunuh Tuti dan Amalia.