Danu Diperiksa Kembali Pengacara Ungkapkan Ketika Masuk ke TKP Langgar Pasal 221: Kami Kembalikan ke Polisi

- 3 November 2021, 22:33 WIB
Danu Diperiksa Kembali Pengacara Ungkapkan Ketika Masuk ke TKP Langgar Pasal 221: Kami Kembalikan ke Polisi
Danu Diperiksa Kembali Pengacara Ungkapkan Ketika Masuk ke TKP Langgar Pasal 221: Kami Kembalikan ke Polisi //Heri Susanto/Tangkapan layar/Youtube

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada Danu berlangsung selama 5 jam.

"Pemeriksaan kali ini berlangsung selama 5 jam," tutur Achamd Taufan Soedirjo.

Ia juga menuturkan bahwa dalam kasus tanggal 19 tersebut pada saat Danu masuk ke TKP dan di suruh oleh Banpol masih didalami oleh pihak penyidik.

Terkait Banpol yang menyuruh Danu tersebut, Achmad Taufan Soedirjo tidak tahu menahu apakah Banpol tersebut sudah diperiksa oleh penyidik atau belum.

Baca Juga: Luhut dan Erick Thohir Diduga Terlibat Bisnis PCR, Refly Harun Ungkap Ada yang Aneh: Tujuannya Cari Untung

"Terkait masalah Banpolnya sudah diperiksa apa belum ya kami tidak tahu, kami serahkan semua ke penyidik," ujar Achmad Taufan Soedirjo.

Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan mengenai Danu yang masuk ke TKP telah melanggar pasal 221, pihak kuasa hukum menyerahkan semuanya ke penyidik.

"Terkait pasal 221 ya, sebetulnya kami mengembalikan kepada Polisi, tapi menurut kami Danu di sana hadir karena disuruh pihak keluarga," sambungnya.

Pihak kuasa hukum dari Danu inginpihak kepolisian secepatnya mengungkap siapa pelaku dan segera menangkap pelaku yang sudah membunuh Tuti dan Amalia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Usulkan Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah